Senin, 16 Juni 2014 BNP Sulawesi Tenggara melakukan Test Urine di bawah pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas IIB Unaaha khususnya pada kasus Narkoba dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebanyak 50 Orang, dan hasil dari 50 orang tersebut dinyatakan negatif.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin bekerja sama dengan pihak BNN baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten, bertujuan untuk mengetahui tingkat penggunaan terhadap obat-obat terlarang narkotika.
(Tp)