"SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG"

Rabu, 28 Desember 2022

RUTAN UNAAHA RAYAKAN NATAL BERSAMA WARGA BINAAN ““PULANGLAH MEREKA KE NEGERINYA MELALUI JALAN LAIN”

 


Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Unaaha Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menggelar Perayaan Natal bersama Seluruh pegawai dan Warga Binaan dengan Tema “pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain” yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Betesda Rutan Unaaha. Rabu( 28/12/22)



Perayaan Ibadah Natal Ini dipimpin oleh pdt Ferry Akai serta tim pelayanan rohani yang tergabung dalam perskutuan gereja-gereja pantekosta di Indonesia (PGPI) wilayah Kab.Konawe.

Kegiatan Ibadah Natal tahun ini diawali dengan sambutan dari Karutan Unaaha, Herianto . Ia menyatakan terima kasih kepada seluruh Para pendeta dan jemaat yang hadir untuk memberi pelayana dan memawa suka cita Natal bagi warga binaan Rutan Unaaha Diakhir sambutannya, Mengutip sub tema perayaan natal tahun ini “ Suka Cita Natal menerangi kehidupan Karyawan/karywati Bersama Warga Binaan Pemasyaraktan Rutan Kelas IIB Unaaha dalam mewujudkan program pemarintan semakin pasti” Karutan Unaaha, Herianto Berpesan “ untuk bekerja dengan prinsip takut akan Tuhan dan kerjalah dengan hati yang sungguh untuk dapat membina dengan baik.” Di akhir sambutannya Herianto mengucapkan selamat Natal bagi seluruh warga binaan yang beragama Nasrani di Rutan Unaaha.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Remisi Natal Tahun 2022 dimana Satu Orang WBP an.Matheus Martin mendaptkan resmisi natal sebanyak 15 Hari . Dalam perayaan ibadah natal kali ini selain dari perskutuan gereja-gereja pantekosta di Indonesia (PGPI) wilayah Kab.Konawe 5 orang WBP Rutan Unaaha yang selama ini mendapatkan pelayanan Rohani Nasrani juga turut mempersebahkan puji-pujian menyabut kehadiran Yesus Sang Juru Selamat dan diteruskan dengan khotbah Natal oleh Pdt Ferry Akai Dalam khotbahnya saat memimpin ibadah tersebut, Pendeta Ferry Akai mengatakan, sebagai pengikut Kristus kita dipanggil untuk menyatakan terang-Nya."Ia menghendaki kita menjadi terang bagi dunia yang diliputi oleh kegelapan dosa. Kita dapat mewujudkannya dengan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan kehendak Allah," ujarnya.

Di akhir acara, salah satu warga binaan Rutan Unaha, Irfan Boyong mewakili warga binaan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Rutan Unaaha atas dukungannya dalam merayakan Natal di tahun 2022 sehingga menjadi lebih meriah dan hikmat


Kontributor : Tri Hadi Putra

Rabu, 14 Desember 2022

Sekjen Kemenkumham Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolri



Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima penghargaan pin emas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penghargaan diterima Sekjen Andap atas prestasi kerja dan jasanya terhadap Polri. 



Penghargaan yang dituangkan dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1625/XI/2022 tanggal 29 November 2022 itu diserahkan dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang dipimpin langsung oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu (14/12/2022) di Hotel Sultan Jakarta.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta seluruh jajarannya atas sinergitas yang antara Kemenkumham dan Polri selama ini," kata Andap usai menerima penghargaan.


Andap mengungkapkan sinergi antara Kemenkumham dan Polri telah berjalan harmonis dalam banyak bidang, di antaranya bidang keimigrasian, pemasyarakatan, penegakkan HAM, pelayanan hukum dan lainnya.


"Kinerja Kemenkumham dan Polri beririsan dalam banyak hal. Sinergi menjadi kunci keberhasilan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.


Andap berharap kolaborasi Kemenkumham dan Polri semakin erat di tahun-tahun selanjutnya untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.


Selasa, 13 Desember 2022

PERINGATAN HARI HAM SEDUNIA KE-74 PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK SETIAP ORANG MENUJU INDONESIA MAJU -DIGNITY FREEDOM AND JUSTICE FOR ALL -

 


JAKARTA – Tema Peringatan Hari HAM di Indonesia yaitu Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk

Setiap Orang Menuju Indonesia Maju, dinilai memiliki makna yang mendalam. Demikian

diutarakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam laporannya pada peringatan

hari HAM ke-74 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Senin (12/12).

Tema hari HAM yang dipilih oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini merefleksikan



hak setiap manusia adalah sama, baik martabat, kebebasan dan keadilan (Dignity Freedom dan Justice for All). Hak Asasi Manusia menjadi amanat yang tidak terpisahkan. Membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara

adalah dasar utama bagi Aparatur Sipil Negara melaksanakan P5HAM, yaitu kesadaran

mendalam bahwa tanpa upaya Negara, Pemerintah, dan kita semua untuk mewujudkannya, hak asasi manusia hanya akan menjadi goresan hitam di atas kertas putih.

Peringatan Hari HAM Sedunia tahun 2022, yang mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi

Manusia Untuk Setiap Orang menuju Indonesia Maju memastikan pembangunan yang tidak

meninggalkan siapapun atau “No one left behind.” Hal ini dimulai dari penguatan sistem

pendataan kelompok rentan dan marjinal sebagai basis kebijakan afirmasi, penggeser

perspektif charity menjadi pendekatan berbasis HAM, serta memastikan setiap kelompok rentan dan marjinal menikmati kualitas tertinggi hak asasi manusia.

Dengan berbagai tantangan yang saat ini masih kita hadapi dalam upaya penegakan HAM, pada tanggal 9 November tahun ini, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan berbagai apresiasi dari masyarakat internasional dalam Sidang Universal Periodical Review di JenewaSwiss. Salah satunya adalah komitmen Indonesia untuk tetap melaksanakan Rencana Aksi

Nasional Hak Asasi Manusia hingga periode kelima. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pemajuan HAM. Dukungan terhadap pelaksanaan Penghormatan, Penegakan, Pemenuhan, Perlindungan dan Pemajuan HAM yang dilakukan oleh institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, tetap

menjadi prioritas program pemajuan HAM.

Komitmen inilah yang terus mendorong Kementerian Hukum dan HAM mengambil peran utamanya melalui ragam kebijakan dan program seperti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), Indeks Pembangunan HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM, PRISMA HAM, serta mekanisme pengaduan dan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM supaya warga negara dapat merasakan secara langsung manfaat dari kebijakan dan program tersebut.

Pada peringatan hari HAM se-dunia tahun ini beberapa penghargaan akan diberikan oleh

Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pemangku

kepentingan di bidang pemajuan hak asasi manusia, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, pelaku bisnis dan korporasi, serta seluruh anggota masyarakat, atas segala upaya dan kerja keras kita bersama dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, pemajuan dan penegakan HAM. Adapun

penghargaan tersebut adalah:

a. 6 (enam) Menteri dan pimpinan tinggi Lembaga sebagai instansi yang responsif

terhadap tindak lanjut rekomendasi penangan dugaan pelanggaran HAM ;

b. 10 Gubernur sebagai pembina Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;

c. 2 Gubernur sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM;

d. 170 Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM;

e. 7 Bupati/Walikota yang mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM;

f. 1 Pemerintah Daerah yang responsif terhadap isu HAM global;

g. 10 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina

Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;

h. 10 unit Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai OPTD pelayanan publik berbasis HAM.

Wakil Presiden RI menggarisbawahi segala capaian yang telah kita raih dalam pemajuan HAM, tidak membuat kita puas sampai di titik ini saja, melainkan menjadi batu loncatan untuk menggapai sasaran yang lebih tinggi lagi dalam rangka pemenuhan HAM bagi selurumh masyarakat Indonesia. “Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di bumi Indonesia tercinta, “ pungkasnya.

Selasa, 06 Desember 2022

RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

Jakarta 6 Desember 2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU 

KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam 

rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU 

KUHP, Selasa (06/12/2022).



Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini 

merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum 

pidana. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, 

saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan kita patut berbangga karena telah berhasil memiliki 

KUHP sendiri, hasil pemikiran anak bangsa. Masa berlakunya KUHP Belanda di 

Indonesia sejak tahun 1918, jika dihitung sampai saat ini, sudah 104 tahun. 

Indonesia sendiri telah merumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963. Ini 

prestasi besar kita semua!” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.



Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi 

dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia

saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

“KUHP produk Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Indonesia. 

Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan 

situasi di Indonesia,” katanyaYasonna menjelaskan bahwa RUU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui 

pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah 

mengakomodasi berbagai masukan, ide dan gagasan dari masyarakat luas.



“RUU KUHP telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh 

penjuru Indonesia. Saya atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan Rekan-

Rekan DPR RI, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh 

masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah ini,” ujar 

Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak 

berjalan mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal 

yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana 

kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran terlarang komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud 

telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.

Selanjutnya Yasonna menghimbau bagi pihak-pihak yang tidak sependapat

dengan beberapa substansi di dalam KUHP yang baru ini, dapat 

menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah 

Konstitusi (MK) disertai alasan yang reasonable.

“RUU KUHP mungkin saja tidak disetujui 100 persen. Apabila masih ada para 

pihak yang tidak sependapat, silakan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Menteri Yasonna selanjutnya menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak 

sekedar menjadi momen historis bagi bangsa Indonesia. RUU KUHP menjadi titik 

awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-

jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur di dalamnya, yaitu pidana pokok, 

pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda 

saja, tetapi menambahkan pidana , pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan yang mendasar, RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati 

sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diancamkan secara 

alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman 

mengenai keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana 

penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, 

jika terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, termasuk 

terdakwa telah berusia diatas 75 tahun, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-

keadaan tertentu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara 

lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum 

khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan 

perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa 

pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan Hakim, 

pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat 

setempat. 

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, sebagai perwujudan nyata 

dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. 

Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada seseorang dengan 

disabilitas mental atau intelektual.



Terakhir, di dalam UU KUHP mengatur juga badan hukum atau korporasi sebagai 

pihak yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana 

pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-

orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki 

kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik 

manfaat.

Peringati Hari Kelahiran Pancasila, Karutan Unaaha Ajak Seluruh Jajaran Untuk Jaga Persatuan

 Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 dengan Tema” Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Gl...