Sebanyak 151 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan
remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Remisi itu sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Sabtu(22/4/2023)
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan, remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Unaaha Supriono menjelaskan ,
warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 151 orang, Dari 151
Narapidana yang diusulkan sebanyak 150
orang medapat Remis Khusus I (RKI) dan 1
orang mendapat remisi khusus II (RK II) . RK I
adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa
pidananya.Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung
bebas pada hari itu juga, Narapidana Tersebut adalah Iham Gunasa dengan Pasal;
363 KUHP . Remisi atau
pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif,
mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Unaaha mengucapkan
selamat pada narapidana yang dinyatakan bebas, dirinya berharap pada Napi yang
dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi
perbuatan yang melanggar hukum kembali.
"Disini para
napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat
kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan
bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam Rutan, begitu juga
kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan
seperti ketika didalam lapas,"harap Herianto.
SK Remisi Idul Fitri 1444h tahun 2023 di serahkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba secara Virtual dari Lapas Kendari kepada Seluruh Rutan/Lapas
Sesulawesi Tenggara